Kasus Narkoba

Polres Jakpus Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Sop Iga ke LP Salemba

Infoasatu.com, Jakarta – Polisi menangkap seorang pria tersangka penyelundupan sabu ke LP Salemba. NS (52) menyelundupkan sabu ke dalam sop tulang iga.

Kapolres Jakpus Kombes Heru Novianto mengatakan, awalnya tersangka NS berkunjung ke LP Salemba, Jakpus pada Senin (13/1) lalu. Kemudian dia diperiksa oleh petugas pintu penjagaan utama (P2U).

“Petugas sipir kemudian mencurigai gerak-gerik tersangka,” kata Heru, Selasa (3/3/2020).

Petugas sipir kemudian memeriksa barang bawaan tersangka. Hasil pemeriksaan, tersangka ternyata membawa sop iga di dalam kemasan plastik.

“Setelah diperiksa, ternyata di dalam tulang iga tersebut terdapat sabu seberat 6,15 gram,” jelas Heru.

Pihak sipir kemudian menyerahkan tersangka NS ke Polsek Cempaka Putih. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tersangka ED pada 22 Februari 2020 di Kendal, Jawa Tengah.

“Tersangka NS ini mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka ED,” kata Kasat Narkoba Polres Jakpus Kompol Afandi Eka Putra.

Sementara itu, Kanit I Satuan Narkoba Polres Jakpus AKP Retno Jordanus mengatakan bahwa tersangka NS saat itu hendak menyelundupkan sabu dalam sop iga untuk napi di Lapas Salemba.

“Dia disuruh oleh anaknya seorang napi di LP Salemba yang berinisial F,” ungkap Jordan.

Jordan mengatakan bahwa tersangka NS sudah ketiga kalinya menyelundupkan sabu ke LP.

“Dia dibayar Rp 50 ribu untuk sekali mengantarkan. Pengakuannya nggak tahu kalau itu isi sabu,” lanjut Jordan.

Saat ini tersangka NS dan ED ditahan polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara.

Facebook Comments
Baca Juga :  Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ganja 100 Kg, Hendak Ditukar Sabu di Malaysia