Infoasatu.com, Rokan Hulu – Seorang warga berinisial MW (46) diamankan Polres Rokan Hulu (Rohul), karena memiliki senjata api tanpa izin. MW memiliki senjata api jenis pistol FN beserta amunisi.
“Tersangka memiliki senjata tanpa izin. Selain senpi juga ada 6 butir amunisi kaliber 9mm,” jelas Kepala Urusan Humas Polres Rohul, Ipda Fery Fadli, Minggu (8/12/2019).
Penangkapan tersebut dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada warga Desa Puo Raya Kecamatan Tandun memiliki senjata api. Dari informasi warga ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan.
“Tim opsnal menuju ke lokasi tersebut. Bertemu dengan pria yang dicurigai memiliki senjata api,” kata Fery.
Dilakukan interogasi kepada pemilik senpi. Dari keterangan MW, dia mengakui telah menguasai senpi jenis FN bersama amunisinya. Pemeriksaan dilakukan di rumahnya.
“Senjata api tersebut disembunyikan dalam pintu kamar mandi berbahan plastik yang telah rusak yang disandarkan di belakang rumahnya,” ungkap Fery.
Ditanya surat izin kepemilikan, MW tidak bisa menunjukkan surat resmi. Tim langsung menangkapnya pada Kamis (5/12) sore hari. Tersangka dari Kecamatan Tandun dibawa ke Mapolresta Rohul.
“Kita masih mengembangkan kasus kepemilikan senpi ini tanpa izin,” pungkas Fery.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment