Polri Ingatkan Jangan Merokok Sambil Berkendara, Sanksi Kurungan Menanti
Infoasatu.com, News – Polri mengingatkan kepada masyarakat agar tidak merokok sambil berkendara. Sebab, begitu banyak bahaya yang bisa ditimbulkan, baik untuk pengendara yang bersangkutan, maupun pengguna jalan lain.
Abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka.
Lebih lanjut, rokok bisa merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran.
Merokok sudah tentu membahayakan diri sendiri serta menyebakan kecelakaan saat mengemudi karena kurang konsentrasi.
Sanksi Merokok Saat Berkendara
- Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No.22 tahun 2009.
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.750.000,00-
- Peraturan Menteri Perhubungan No.12 tahun 2019
- Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor. (*)
Facebook Comments