Infoasatu.com, Jakarta – Sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Sandy Tumiwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.
“Sandy Tumiwa secara terbukti memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu,” tutur Ketua Majelis Hakim, Saptono Setiawan, di ruang sidang, Kamis (17/10/2019).
“Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun, dan denda 800 juta atau ganti masa tahanan selama tiga bulan,” sambungnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang dikemukakan pada sidang sebelumnya. Sandy Tumiwa dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta rupiah.
Setelah ketuk palu, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Sandy Tumiwa untuk memberi tanggapan atas vonis. Sandy pun berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
Setelah beberapa menit, Sandy Tumiwa menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis itu.
Sebelumnya, Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, pukul 02.30 WIB, pada 1 Maret 2019 lalu. Ia terbukti memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Akibat perbuatannya, Sandy dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU tentang Narkotika Tahun 2009.
Infoasatu.com, News - Anies Baswedan tetap menjadi figur favorit di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, yang…
Infoasatu.com,Makassar--Penyanyi berbakat Fitri berhasil menghibur peserta Heritage Run yang menjadi bagian dari rangkaian acara Jappa…
Infoasatu.com,Makassar--Perayaan Festival Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 semakin semarak dengan digelarnya ajang Heritage Run,…
Infoasatu.com,Makassar--Suasana penuh semangat menyelimuti Festival Jappa Jokka Cap Go Meh yang berlangsung meriah di Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pertama kali dalam Festival Jappa Jokka Cap Go Meh, menghadirkan Barongsai Competition tingkat Provinsi Sulawesi…
Infoasatu.com,Makassar--Pekan Olahraga Tradisional mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 yang digelar di Sepanjang…
Leave a Comment