Infoasatu.com, Jakarta – Sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Sandy Tumiwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.
“Sandy Tumiwa secara terbukti memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu,” tutur Ketua Majelis Hakim, Saptono Setiawan, di ruang sidang, Kamis (17/10/2019).
“Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun, dan denda 800 juta atau ganti masa tahanan selama tiga bulan,” sambungnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang dikemukakan pada sidang sebelumnya. Sandy Tumiwa dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta rupiah.
Setelah ketuk palu, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Sandy Tumiwa untuk memberi tanggapan atas vonis. Sandy pun berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
Setelah beberapa menit, Sandy Tumiwa menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis itu.
Sebelumnya, Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, pukul 02.30 WIB, pada 1 Maret 2019 lalu. Ia terbukti memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Akibat perbuatannya, Sandy dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU tentang Narkotika Tahun 2009.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…
Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…
Leave a Comment