MakassarPemerintahan

PPKM Level 3, Komisi A DPRD Makassar RDP dengan Pihak THM

Infoasatu.com, Makassar – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali diberlakukan di Makassar, mulai 10 Mei hingga 23 Mei 2022.

Untuk mengoptimalkan pemberlakuan tersebut, Komisi A DPRD Makassar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan para Camat se Kota Makassar.

Namun, hingga sore hari, RDP hanya berlangsung setengah jalan, karena banyak pihak THM tak hadir, padahal telah disurati.

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa, mengambil keputusan penundaan rapat dan dilanjutkan esok harinya.

“Kami meminta pihak THM agar semua bisa hadir esok harinya,” katanya, di Ruang Rapat, Kantor DPRD Makasaar, Jl A.P Pettarani, Rabu (11/5/2022).

Sementara itu, Anggota Komisi A, Irwan Djafar, juga mengharapkan para pengusaha THM agar memenuhi undangan rapat.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru, menegaskan bahwa industri hiburan Makassar saat ini sudah tak beroperasi sebanyak 50 persen.

“Kita tunggu saja bagaimana baiknya hasil RDP besok,” katanya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Disperkim Makassar Temui 2 Pengembang, 1 Perumahan Berhasil Diterima