NEWS

PPKM, Satpol PP-Polresta Solo Bubarkan Dua Acara Resepsi

Infoasatu.com, Solo – Satpol PP dan Polresta Solo membubarkan dua acara resepsi di Kota Solo. Penyelenggara hajatan dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Salah satu acara hajatan dihelat di Kampung Penjalan RT 03 RW 04, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Solo. Petugas langsung mencari penyelenggara acara dan meminta untuk menghentikan kegiatan.

Kasi Opdal Satpol PP Solo, Semino, mengatakan selain di Gandekan, acara serupa juga ditemukan di Kragilan RT 04 RW 14, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Solo. Acara juga dibubarkan petugas.

“Hari ini ada dua lokasi, langsung kita bubarkan. Karena beberapa hari sebelumnya sudah diperingatkan agar tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan. Sesuai SE Wali Kota Solo, acara pernikahan tidak boleh,” kata Semino, Minggu (24/1/2021).

Lurah Gandekan, Arik Rahmadani, mengatakan telah memanggil penyelenggara kegiatan pada Rabu (20/1). Polisi pun telah memperingatkan pada Kamis (21/1).

Dalam pertemuan itu disepakati bahwa acara hanya diperbolehkan sebatas akad nikah dengan peserta lima orang. Namun acara tetap digelar dengan tamu undangan.

“Ternyata kita kecolongan, mereka tetap melaksanakan kegiatan. Saya koordinasi dengan Satpol PP, akhirnya dibubarkan,” ujar Arik.

Facebook Comments
Baca Juga :  Ini Sosok Dalang Kasus Tes Antigen dengan Alat Bekas Pakai di Bandara Kualanamu yang Miliki Rumah Mewah