Infoasatu.com, Jakarta – Melalui Peraturan Presiden (Perpres), Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Diketahui, belum sampai dua bulan sejak Perpres pertama dikeluarkan, Jokowi kembali merombak Perpres itu.
Pada 24 Oktober 2019 Perpres pertama dikeluarkan, yaitu Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud. Sedangkan pada 16 Desember 2019, Perpres itu diubah dengan Perpres Nomor 82 Tahum 2019 tentang Kemendikbud.
Jadi, hal yang dirombak dari Perpres pertama, yakni perampingan struktur organisasi. Bila dengan Perpres lama ada 16 pos di Kemendikbud, maka di Perpres baru hanya 9 pos. Berikut perbedaan sebelum dan sesudah dirombak:
Perpres Nomor 72 Tahun 2019
Pasal 6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
Perpres Nomor 82 Tahun 2019
Pasal 6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment