Infoasatu.com, Jakarta – Melalui Peraturan Presiden (Perpres), Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Diketahui, belum sampai dua bulan sejak Perpres pertama dikeluarkan, Jokowi kembali merombak Perpres itu.
Pada 24 Oktober 2019 Perpres pertama dikeluarkan, yaitu Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud. Sedangkan pada 16 Desember 2019, Perpres itu diubah dengan Perpres Nomor 82 Tahum 2019 tentang Kemendikbud.
Jadi, hal yang dirombak dari Perpres pertama, yakni perampingan struktur organisasi. Bila dengan Perpres lama ada 16 pos di Kemendikbud, maka di Perpres baru hanya 9 pos. Berikut perbedaan sebelum dan sesudah dirombak:
Perpres Nomor 72 Tahun 2019
Pasal 6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
Perpres Nomor 82 Tahun 2019
Pasal 6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…
Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…
Leave a Comment