Categories: MEGAPOLITAN

Presiden Jokowi Rombak Perpres Tentang Kemendikbud, Ini Perubahannya

Infoasatu.com, Jakarta – Melalui Peraturan Presiden (Perpres), Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Diketahui, belum sampai dua bulan sejak Perpres pertama dikeluarkan, Jokowi kembali merombak Perpres itu.

Pada 24 Oktober 2019 Perpres pertama dikeluarkan, yaitu Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud. Sedangkan pada 16 Desember 2019, Perpres itu diubah dengan Perpres Nomor 82 Tahum 2019 tentang Kemendikbud.

Jadi, hal yang dirombak dari Perpres pertama, yakni perampingan struktur organisasi. Bila dengan Perpres lama ada 16 pos di Kemendikbud, maka di Perpres baru hanya 9 pos. Berikut perbedaan sebelum dan sesudah dirombak:

Perpres Nomor 72 Tahun 2019

Pasal 6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
  • Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
  • Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  • Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi;
  • Direktorat Jenderal Kebudayaan;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
  • Badan Penelitian dan Pengembangan;
  • Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
  • Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;
  • Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  • Staf Ahli Bidang Akademik.

Perpres Nomor 82 Tahun 2019

Pasal 6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
  • Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
  • Direktorat Jenderal Kebudayaan;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
  • Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail Ingatkan Warga Jadi Pemilih Cerdas dan Jaga Pemilu Damai

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…

11 jam ago

Indira Yusuf Ismail Tegaskan Visi Nyata Revitalisasi Ekonomi Biru Berbasis Teknologi Hijau Dengan Pelatihan Digital Marketing UMKM

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…

11 jam ago

Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke 704

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…

1 hari ago

Tinjau Program Sabtu Bersih, Andi Arwin Azis Harap Program Tetap Berlanjut

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…

3 hari ago

Muhammadiyah Titipkan Keberlanjutan Program Keimanan pada Indira Yusuf Ismail

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…

3 hari ago

KKB NTT Sulsel Nyatakan Dukungan untuk INIMI- DIA

Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…

3 hari ago