Kriminal

Pria Asal Blitar Ditangkap, Tipu 75 Orang Janjikan Jadi ASN di Pemprov Jatim

Infoasatu.com, Sidoarjo – Seorang pria asal Blitar ditangkap polisi lantaran menipu 75 orang yang dijanjikan menjadi ASN Pemprov Jatim.
Dari penipuan tersebut, pelaku setidaknya mendapat total uang Rp 2 miliar dari para korban.

Pelaku bernama Koes Raharjo Hartadi (53), warga Blitar. Aksi penipuan berkedok bisa menjadikan seseorang sebagai ASN sudah dilakukan tersangka selama 2 tahun.

“Setiap korbannya di mintai uang uang mulai dari Rp 30 hingga 50 juta. Untuk meyakinkan korban, tersangka menggelar tes tulis dan tes psikologi di salah satu hotel,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, Jumat (8/1/2021).

Wahyudin mengatakan puluhan korban berasal dari berbagai kota di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Jombang. Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka mengaku memiliki jaringan di Pemprov Jatim.

Wahyudin menjelaskan setelah korban menjalani tes tulis dan psikologi dan dinyatakan lulus, semua korban kemudian diberikan SK menjadi pegawai Pemprov Jatim. Ternyata SK tersebut merupakan SK palsu.

Karena korban menunggu terlalu lama, akhirnya korban melapor ke polisi. Kasus ini terungkap setelah korban dan kepolisian melakukan kroscek ke kantor BKD mengenai SK yang diberikan pelaku dan menanyakan soal perekrutan.

“Setelah korban menerima SK kemudian melakukan kroscek ke kantor kepegawaian ternyata tidak ada rekrutmen karena semua dilakukan transparan, bukan manual seperti di hotel. Tersangka sendiri dulu adalah mantan pegawai honorer di pemprov,” jelas Wahyudin.

Wahyudin menambahkan tersangka bisa mendapatkan korban hingga puluhan orang karena dia juga meminta korbannya mencari orang lain yang mau diajak dengan imbalan bonus uang Rp 1 juta. Dengan begitu tersangka bisa menjaring banyak korban.

Dalam menjalankan aksi penipuannya, tersangka tak sendiri. Ia dibantu oleh temannya berinisial M. Namun M rupanya sudah meninggal beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Berkas Kasus Penganiayaan 5 Klub Moge di Bukittinggi Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Uang yang didapat dari melakukan penipuan selama dua tahun mulai tahun 2019 hingga 2020 pun sudah ludes. Dari barang bukti yang disita hanya tersisa sebesar Rp 1 juta saja. Pelaku mendapat uang dari korban total Rp 2 Miliar lebih.

“Ya tinggal mengalikan saja, korbannya ada 75 dikali dengan Rp 30 juta sudah berapa itu. Sekarang uangnya hanya sisa Rp 1 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku kami jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandas Wahyudin.

Facebook Comments