Kriminal

Pria di Bondowoso Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron, Perkosa Mantan Tunangan Pada 2018

Infoasatu.com, Bondowoso – Dua tahun menjadi buron, pelaku pemerkosaan di Bondowoso akhirnya tertangkap. Pelaku ternyata adalah mantan tunangan korban.

Pelaku bernama Dafit Irwan (20), warga Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso. Dia mengaku sakit hati karena pertunangannya dibatalkan. Sehingga ia tega memperkosa gadis di bawah umur itu.

Antara pelaku dan korban memang sempat bertunangan. Namun karena satu hal, pertunangan tersebut dibatalkan oleh orang tua korban.

“Saya memang sempat bertunangan. Tapi kemudian dibatalkan,” kata Dafit, di Mapolres Bondowoso, Selasa (23/6/2020).

“Saya sebenarnya masih sayang sama dia. Tapi ya mau gimana lagi, sudah terjadi,” sambungnya.

Dafit ditangkap setelah buron selama 2 tahun. Pemuda tersebut melakukan pemerkosaan gadis di bawah umur pada Juli 2018.

Kala itu, korban diajak ke rumah pelaku yang kebetulan sedang sepi. Pelaku langsung menarik korban ke kamar dan memperkosanya.

Saat ini pelaku langsung dijebloskan ke ruang tahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76D subsider 76E UU No 17 Tahun 2016.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo.

Facebook Comments
Baca Juga :  Polisi Gerebek Kosan di Medan, Ada 4 Pasangan yang Bukan Suami-Istri