Kriminal

Pria di Cengkareng Ditangkap Polisi Usai Pukul Tetangga Hingga Tewas, Cekcok Anjing BAB Depan Rumah

Infoasatu.com, Jakarta – Seorang pria berinisial JA (47) ditangkap polisi karena memukul tetangganya hingga tewas. Pelaku memukul korban AH (59) karena emosi lantaran anjing korban buang kotoran di depan rumahnya.

JA ternyata bukan sekali ini protes soal kotoran anjing di depan rumahnya. Ia bahkan memasang spanduk di depan rumahnya yang berisi larangan anjing buang air besar (BAB).

Hal ini dibenarkan oleh Kanit Polsek Cengkareng Iptu Bintang. Bintang juga membagikan foto spanduk tersebut. Spanduk itu didominasi warna kuning.

“Area ini diawasi CCTV 24 Jam. Dilarang keras membawa anjing untuk BAB/BAK di depan dinding/pagar rumah warga atau di jalan umum,” demikian bunyi spanduk yang dipasang di depan rumahnya.

Di akhir kalimat, tertulis sebuah peringatan.

“Mengabaikan hal ini berarti anda siap dengan risikonya,” demikian tulisan di spanduk itu.

Seperti diketahui, kejadian ini diawali percekcokan antara korban dengan pelaku JA. Percekcokan ini berujung pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (24/7) lalu. Bermula ketika putri AH mengajak anjing pudel jalan-jalan keliling kompleks perumahan di Cengkareng, Jakbar pada sore hari.

Anjing tersebut kemudian buang kotoran di depan rumah JA. JA menghardik anak korban dan anak korban mengambil kotoran anjing tersebut.

Kejadian ini kemudian sampai di telinga korban. Korban lalu mendatangi rumah JA hingga terjadi percekcokan.

JA yang tersulut emosi kemudian melayangkan pukulan ke pipi korban hingga pingsan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, namun meninggal dunia pada malam harinya.

Polisi telah menetapkan JA sebagai tersangka. JA juga resmi ditahan polisi.

“Sudah ditahan. Tersangka kita kenakan Pasal 351 ayat 3, ancaman 7 tahun ya,” kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang.

Facebook Comments
Baca Juga :  Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Adiknya, Siswi SMA di Sumbar Diamankan Polisi