Infoasatu.com, Jombang – Seorang pria asal Jombang diamankan pihak kepolisian, lantaran tega menjual istrinya dengan layanan seks bertiga atau threesome. Mujianto (29) ternyata juga menjual istrinya dengan seks tukar pasangan atau swinger.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan Mujianto mengaku sudah empat kali melakukan swinger dengan pasangan lain. Ia menawarkan layanan tersebut melalui WhatsApp.
“Sama orang lain,” kata Lintar, Kamis (9/4/2020).
Sama seperti threesome, layanan swinger pun ada tarifnya. Tarifnya beragam sesuai ketentuan Mujianto. Mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
“Dipatok mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Jadi itu juga tergantung,” ujar Lintar.
“Kadang kalau sepi dia mematok harga Rp 500 ribu. Tapi, kalau sudah butuh uang, segitu. Dia patok Rp 2 juta,” sambungnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek aksi threesome Mujianto dan istrinya bersama seorang pria di sebuah hotel di Mojokerto. Polisi menetapkan Mujianto sebagai tersangka, yang telah menjual istrinya dalam layanan threesome tersebut.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas seks menyimpang. Polisi kemudian mendatangi Hotel Raden Wijaya Kamar 229, Kota Mojokerto, dan mendapati ketiganya tengah melakukan hubungan badan atau threesome.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment