Kriminal

Pria di Konawe Selatan Alami Kecelakaan Lantaran Ketakutan Usai Bunuh Mantan Istri

Infoasatu.com, Konawe Selatan – Seorang pria di Konawe Selatan tega menghabisi nyawa mantan istrinya. Halidu (50) diduga membunuh BRT (48) karena cemburu melihat BRT menikah dengan pria lain setelah resmi bercerai dengannya.

Peristiwa itu terjadi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 21.00 Wita. Polisi menduga Halidu masih cemburu kepada mantan istrinya, yang resmi berpisah beberapa bulan lalu.

“Tersangka dan korban adalah mantan pasangan suami-istri. Tersangka tidak terima perceraian bulan lalu dan tidak menerima korban menikah lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Fitrayadi, Minggu (16/2/2020).

Kejadian itu berawal saat Halidu mendatangi rumah BRT untuk mencari suami BRT berinisial S. Mendapati BRT dan S berada di rumah, Halidu pun berusaha masuk dengan membuka pintu menggunakan parang.

Ketika Halidu berhasil masuk, BRT yang panik langsung menyuruh suaminya, S, melarikan diri lewat jendela. Peristiwa pembunuhan BRT pun terjadi.

“Tersangka berusaha mengejar namun tidak bisa, dan akhirnya kembali ke rumah korban dan langsung mengayunkan parangnya ke arah kepala bagian samping kanan. Korban pun seketika meninggal di tempat,” jelas Fitrayadi.

Setelah membunuh BRT, Halidu langsung mengendarai motor dengan kecepatan tinggi sambil masih memegang parang yang digunakan untuk membunuh BRT. Nasib sial dialami Halidu, ia mengalami kecelakaan.

“Usai membunuh mantan istrinya, dia ketakutan sehingga mengendarai motor dengan kecepatan tinggi. Ia mengalami laka tunggal hingga tak sadarkan diri,” lanjut Fitrayadi.

Polisi langsung mencurigai Halidu sebagai pelaku pembunuh BRT karena saat kecelakaan parang Halidu masih berlumuran darah, sementara Halidu tidak sadarkan diri. Halidu pun dibawa ke rumah sakit terdekat. Setelah Halidu sadar, polisi langsung menginterogasinya.

Baca Juga :  Ayah Tiri di Tebet Perkosa Bocah Berusia 9 Tahun, Dilakukan Sejak 2017

Dia pun mengaku dialah yang membunuh korban dengan menggunakan parang. Atas aksinya itu, Halidu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 15 tahun penjara.

Facebook Comments