Infoasatu.com, Konawe Selatan – Seorang pria di Konawe Selatan tega menghabisi nyawa mantan istrinya. Halidu (50) diduga membunuh BRT (48) karena cemburu melihat BRT menikah dengan pria lain setelah resmi bercerai dengannya.
Peristiwa itu terjadi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 21.00 Wita. Polisi menduga Halidu masih cemburu kepada mantan istrinya, yang resmi berpisah beberapa bulan lalu.
“Tersangka dan korban adalah mantan pasangan suami-istri. Tersangka tidak terima perceraian bulan lalu dan tidak menerima korban menikah lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Fitrayadi, Minggu (16/2/2020).
Kejadian itu berawal saat Halidu mendatangi rumah BRT untuk mencari suami BRT berinisial S. Mendapati BRT dan S berada di rumah, Halidu pun berusaha masuk dengan membuka pintu menggunakan parang.
Ketika Halidu berhasil masuk, BRT yang panik langsung menyuruh suaminya, S, melarikan diri lewat jendela. Peristiwa pembunuhan BRT pun terjadi.
“Tersangka berusaha mengejar namun tidak bisa, dan akhirnya kembali ke rumah korban dan langsung mengayunkan parangnya ke arah kepala bagian samping kanan. Korban pun seketika meninggal di tempat,” jelas Fitrayadi.
Setelah membunuh BRT, Halidu langsung mengendarai motor dengan kecepatan tinggi sambil masih memegang parang yang digunakan untuk membunuh BRT. Nasib sial dialami Halidu, ia mengalami kecelakaan.
“Usai membunuh mantan istrinya, dia ketakutan sehingga mengendarai motor dengan kecepatan tinggi. Ia mengalami laka tunggal hingga tak sadarkan diri,” lanjut Fitrayadi.
Polisi langsung mencurigai Halidu sebagai pelaku pembunuh BRT karena saat kecelakaan parang Halidu masih berlumuran darah, sementara Halidu tidak sadarkan diri. Halidu pun dibawa ke rumah sakit terdekat. Setelah Halidu sadar, polisi langsung menginterogasinya.
Dia pun mengaku dialah yang membunuh korban dengan menggunakan parang. Atas aksinya itu, Halidu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 15 tahun penjara.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…
Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…
Leave a Comment