Categories: Kriminal

Pria di Konawe Selatan Alami Kecelakaan Lantaran Ketakutan Usai Bunuh Mantan Istri

Infoasatu.com, Konawe Selatan – Seorang pria di Konawe Selatan tega menghabisi nyawa mantan istrinya. Halidu (50) diduga membunuh BRT (48) karena cemburu melihat BRT menikah dengan pria lain setelah resmi bercerai dengannya.

Peristiwa itu terjadi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 21.00 Wita. Polisi menduga Halidu masih cemburu kepada mantan istrinya, yang resmi berpisah beberapa bulan lalu.

“Tersangka dan korban adalah mantan pasangan suami-istri. Tersangka tidak terima perceraian bulan lalu dan tidak menerima korban menikah lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Fitrayadi, Minggu (16/2/2020).

Kejadian itu berawal saat Halidu mendatangi rumah BRT untuk mencari suami BRT berinisial S. Mendapati BRT dan S berada di rumah, Halidu pun berusaha masuk dengan membuka pintu menggunakan parang.

Ketika Halidu berhasil masuk, BRT yang panik langsung menyuruh suaminya, S, melarikan diri lewat jendela. Peristiwa pembunuhan BRT pun terjadi.

“Tersangka berusaha mengejar namun tidak bisa, dan akhirnya kembali ke rumah korban dan langsung mengayunkan parangnya ke arah kepala bagian samping kanan. Korban pun seketika meninggal di tempat,” jelas Fitrayadi.

Setelah membunuh BRT, Halidu langsung mengendarai motor dengan kecepatan tinggi sambil masih memegang parang yang digunakan untuk membunuh BRT. Nasib sial dialami Halidu, ia mengalami kecelakaan.

“Usai membunuh mantan istrinya, dia ketakutan sehingga mengendarai motor dengan kecepatan tinggi. Ia mengalami laka tunggal hingga tak sadarkan diri,” lanjut Fitrayadi.

Polisi langsung mencurigai Halidu sebagai pelaku pembunuh BRT karena saat kecelakaan parang Halidu masih berlumuran darah, sementara Halidu tidak sadarkan diri. Halidu pun dibawa ke rumah sakit terdekat. Setelah Halidu sadar, polisi langsung menginterogasinya.

Dia pun mengaku dialah yang membunuh korban dengan menggunakan parang. Atas aksinya itu, Halidu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 15 tahun penjara.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

3 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago