Pria di Lombok Tengah Diusir dari Kampung Usai Kedapatan Selingkuh dengan Istri Orang
Infoasatu.com, Lombok – Seorang pria di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diusir dari desa karena dianggap melanggar awiq-awiq atau hukum adat. Pria berinisial S (29) itu kedapatan berselingkuh dengan seorang wanita, D (29), yang merupakan istri orang lain.
“Permasalahan itu langsung diselesaikan secara hukum adat atau awiq-awiq Desa,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra, Selasa (12/1/2021).
Kasus perselingkuhan itu terbongkar pada Minggu (10/1) lalu. Dimana suami D yang baru pulang dari Malaysia menemukan rekaman voice note mesra istrinya dengan S melalui aplikasi perpesanan.
“Hubungan terlarang mereka terbongkar setelah suami D menemukan rekaman percakapan voice note Whatsapp antara D dengan S,” ujar Agus.
Suami D pun geram dan mengajak keluarganya untuk menghakimi S. Namun keributan itu terdengar oleh anggota kepolisian setempat dan langsung mengamankan S.
Karena tak menemukannya, rumah beserta mobil milik S pun menjadi pelampiasan kemarahan suami D dengan keluarganya.
Setelah musyawarah, keluarga S dan wanita selingkuhannya sepakat menempuh hukum adat atau awiq-awiq yang berlaku di Desa Pengembur. Proses hukum adat juga disaksikan oleh keluarga masing-masing dan tokoh masyarakat setempat.
“Dari hasil musyawarah adat, disepakati bahwa yang bersangkutan dikenakan denda adat berupa uang sebesar 5 Juta rupiah beserta sanksi sosial yakni diusir dari desanya,” ungkap Agus.