Pria di Makassar Ditangkap Polisi Usai Aniaya Tetangga dan Dua Anak Perempuannya
Infoasatu.com, Makassar – Polisi menangkap seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan, akibat menganiaya dua anak perempuan berusia 13 dan 16 tahun. Selain itu, pelaku berinisial AA (33) itu juga menganiaya ayah kedua korban.
“Dalam kejadian korban merupakan 2 orang anak yang masih di bawah umur, termasuk orang tua dari korban sendiri. Jadi ada 3 orang yang dianiaya,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman, Kamis (18/3/2021).
Iqbal mengatakan penganiayaan ini bermula saat kedua korban sedang bermain di depan kediaman pelaku pada Rabu (17/3) malam. Tanpa sebab yang jelas, pelaku menganiaya kedua korban yang masih berusia di bawah umur.
Melihat kedua anaknya dianiaya, ayah korban datang untuk melerai. Tak disangka, pelaku juga menyerang ayah korban.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan tangan kosong,” ujar Iqbal.
Akibat penganiayaan tersebut, kedua bocah perempuan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. “Telah kami lakukan pengobatan terhadap korban di rumah sakit untuk visum,” ucapnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar. Pelaku saat ini masih diperiksa polisi.
“Kami sudah mengamankan dan melakukan pemeriksaan. Hari ini kami tentukan status hukum pelaku,” tutur Iqbal.