Kriminal

Pria di Palopo Ditangkap Polisi Usai Palsukan Surat Kematian Orang Tua Demi Harta Warisan

Infoasatu.com, Palopo – Seorang pria di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi lantaran memalsukan surat kematian orang tua angkatnya. Pria bernama Andi Allung itu memalsukan surat kematian orang tuanya lantaran mengincar harta warisan.

“Surat kematian itu dipakai biasa untuk ahli waris lah,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, Senin (4/1/2020).

Alfian menjelaskan, orang tua dari tersangka Allung memang telah meninggal dunia beberapa tahun silam. Dari sini kemudian polisi menemukan fakta bahwa tersangka selama ini telah membuat total hingga 4 lembar surat kematian dari orang tua tersangka.

“Yang meninggal satu tapi surat kematian lebih dari satu. Asli kan cuma satu,” ujar Alfian.

Pada penyelidikan awal, tersangka Allung disebut-sebut telah menggunakan surat kematian palsu tersebut agar dirinya mudah dalam mengurus akta kematian orang tuanya. Hal ini karena Allung disebut mengincar harta warisan orang tuanya berupa lahan berisi sejumlah ruko di mana tersangka selama ini telah menyewakan ruko-ruko tersebut kepada orang lain.

“Surat kematian itu sudah lama, tapi surat itu dipakai yang bersangkutan mengajukan gugatan kan bisa juga,” tutur Alfian.

Tersangka sendiri disebut telah mendapat harta warisan atas kematian dari orang tua angkatnya. Hanya, pihak pengadilan belum melakukan eksekusi.

“Makanya bingung juga, itu tersangka kan sudah menang itu (dapat harta warisan) kalau melihatnya dari situ, tapi belum dieksekusi sama pengadilan,” ucap Alfian.

Diketahui, kasus ini bergulir di Polres Palopo sejak 31 Desember 2020. Alfian lalu menyebut penyidik masih terus mendalami lebih lanjut apa motif dari tersangka memalsukan surat kematian orang tua angkatnya.

“Masih panjang ini, masih terus kita dalami,” pungkasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Viral Video Penangkapan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Tol Jabar