Infoasatu.com, Pinrang – Seorang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), membacok ayah kandungnya sendiri hingga tewas. Motif pria berinisial JM (33) itu terungkap. JM melakukan perbuatan itu karena kesal ayahnya kerap ribut dengan ibu kandungnya.
“Saya kesal, karena dia selalu memarahi orang tua perempuanku, selalu ribut sama mamaku, selalu dia kasih menangis, biasa juga main benda tajam,” ungkap JM, Selasa (13/4/2021).
JM yang merupakan warga Kelurahan Bittoeng, Kecamatan Duampanu, Pinrang itu menghabisi nyawa ayahnya inisial TT saat tengah beristirahat usai pulang melaksanakan shalat ashar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi, korban waktu itu tengah berada di bawah kolong rumah panggungnya dan seketika datang JM membacoknya dengan sebilah parang.
“Pelaku mengambil sebilah parang di lemari lalu melihat korban yang tengah berbaring di kolong rumah panggung, lalu membacok leher sebelah kiri korban, saat kami tiba di TKP korban kami dapati sudah tidak bernyawa,” kata Deki.
Kepada polisi, JM mengaku tega menghabisi nyawa ayah kandungnya karena kesal ibunya kerap dimarahi.
“Motif berdasarkan pemeriksaan awalnya, pelaku tidak senang sikap dan prilaku bapaknya yang kerap memarahi ibunya,” ujarnya.
Sementara itu, polisi juga masih mendalami dugaan pelaku memiliki gangguan kejiwaan. Hal ini berdasarkan adanya informasi jika pelaku merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
“Sementara info dari keluarga ada kelainan namun, pada saat kita lakukan interogasi seperti biasa. Kita akan perkuat dengan keterangan dokter untuk menguatkan apakah dia mengalami kejiwaan atau tidak,” jelasnya.
“Untuk sementara berdasarkan fakta-fakta dan data-data dia tidak mengalami gangguan kejiwaan, karena tidak ada keterangan ataupun riwayat kelainan jiwa,” lanjutnya.
Deki juga mengungkap fakta bahwa pelaku sebelumnya merupakan residivis kasus penganiayaan.
“Pelaku juga pernah memarangi keluarganya dan menjalani hukuman lebih dari 3 tahun, kalau kasus tersebut tahun 2012 lalu ditangai Polsek Duampanua,” tuturnya.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…
Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…
Leave a Comment