Pria di Pinrang Diamankan Polisi Usai Bawa Kabur Motor-Emas Milik Istrinya
Infoasatu.com, Pinrang – Seorang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Irwan Hamid (49) ditangkap polisi usai mencuri motor hingga emas milik istrinya, Nurhayati (60). Uang senilai Rp 300 juta hasil menjual barang curian tersebut digunakannya untuk usaha dan foya-foya.
“Pelaku membawa kabur sejumlah barang milik istrinya dengan kerugian sekitar Rp 300 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, Rabu (23/12/2020).
Harta benda milik Nuryati yang dicuri pelaku ialah emas seberat 284 gram, motor, hingga sebuah HP. Diketahui, Irwan baru menikahi istrinya itu pada 2019 lalu.
Usai mencuri barang-barang tersebut, Irwan melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Gowa. Polisi menangkap pelaku usai menerima laporan dari korban.
“Setelah kita melakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Gowa, langsung kita amankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Kepada polisi, Irwan mengaku langsung menjual barang-barang hasil curiannya itu dan mendapat uang senilai Rp 300 juta.
“Hasil penjualannya sebagian digunakan untuk modal koperasi simpan pinjam, sebagian digunakan untuk membeli alat karaoke, dan sebagian digunakan untuk berfoya-foya,” imbuhnya.