Categories: Kriminal

Pria di Ponorogo Terancam 6 Tahun Bui, Peras Mantan Pacar-Ancam Sebarkan Video Bugil

Infoasatu.com, Ponorogo – Seorang pria di Ponorogo dilaporkan ke polisi oleh mantan pacarnya. Pria berinisial MR (22) itu dilaporkan karena memeras mantan pacarnya dengan mengancam akan menyebarkan video bugil korban.

Semuanya bermula saat keduanya masih berpacaran. Pada suatu ketika, korban diminta melakukan video call.

Di tengah percakapan, pelaku membujuk korban agar bugil. Karena keduanya memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku.

Namun siapa sangka, video bugil korban disimpan dan dijadikan alat untuk melakukan pemerasan. Nominalnya mencapai jutaan rupiah.

“Modusnya dibujuk rayu, supaya korban mau menuruti permintaan pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi, Kamis (20/8/2020).

Hendi menambahkan, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika si korban tidak mentransfer sejumlah uang. Karena ketakutan, korban pun menuruti permintaan pelaku.

“Pada Selasa (4/8) lalu, korban memberikan uang kepada pelaku sejumlah Rp 2 juta,” ujar Hendi.

Kemudian pelaku meminta ditransfer sejumlah uang hingga lima kali. Total, korban sudah mentransfer hingga Rp 5,7 juta kepada pelaku, dengan harapan pelaku tidak menyebarkan video bugil milik korban.

“Tapi, pelaku ini terus-terusan minta uang kepada korban,” ucap Hendi.

Akhirnya korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Ponorogo. “Pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutur Hendi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan data, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan disertai ancaman.

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Hendi.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago