Infoasatu.com, Samarinda – Seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur, tega membunuh istri sirinya. Jabaruddin (34) mengaku gelap mata karena kesal dituduh selingkuh oleh istri sirinya, Salihi (49).
“Memang awalnya pelaku terlibat cekcok dengan korban, tepatnya pukul 21.30 Wita. Bahkan, dalam percekcokan itu, korban mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat pelaku emosi dan gelap mata. Dalam perselisihan korban juga menuduh pelaku memiliki simpanan lain,” jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, Rabu (18/11/2020).
Sebelum pembunuhan terjadi, Suharni sempat melaporkan Jabaruddin ke Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Saat itu Suharni menuding Jabaruddin menggasak uang dan perhiasannya.
“Sebelumnya memang korban telah melaporkan Jabaruddin ke pihak kepolisian Polres Palu atas kasus penggelapan, pelaku ini mengambil uang dan perhiasan milik korban senilai Rp 13 juta,” kata Yuliansyah.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini mengakhiri hidup istri sirinya di rumah kontrakannya, Jalan Pelita IV, Perumahan Sambutan Asri, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, pada Sabtu (14/11) dini hari.
Jabaruddin membunuh Suharni dengan cara mencekik leher saat melihat korban tertidur lelap. Polisi menyebut korban tak kuasa melawan.
“Sang istri tidur langsung dicekik pelaku, posisi tangan dan kaki ditahan oleh pelaku dengan menindis tubuh korban, hingga dipastikan tak bernyawa,” ungkap Yuliansyah.
Setelah memastikan korban tewas pelaku, kemudian pergi meninggalkan korban begitu saja. Dia lalu bergegas ke rumah ibunya dan memberi tahu bahwa ia telah menghabisi korban.
Ibu dan kakak dari Jabaruddin lalu melaporkan kasus pembunuhan ini kepada Polsekta Samarinda Kota. Tiga hari usai dilaporkan, Jabaruddin akhirnya diringkus polisi.
“Sang ibu juga meminta kepada pelaku untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, namun sayang saat petugas datang, pelaku malah kabur,” tutur Yuliansyah.
Jabaruddin ditangkap di Jalan Poros Tengah Lintas Kubar pada Selasa (17/11). Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 tentang Pembunuhan.
“Ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup,” pungkas Yuliansyah.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…
Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…
Leave a Comment