Kriminal

Pria di Sumut Diamankan Polisi, Diduga Perkosa Anak Tirinya Hingga Melahirkan

Infoasatu.com, Jakarta – Seorang pria di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), diamankan polisi. Pria berinisial MJ (47) itu ditangkap karena diduga memperkosa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/5) oleh Tim dari Polres Padangsidimpuan dan Polsek Batunadua. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan bernomor LP/153/V/SU/PSP.

“Telah terjadi perbuatan pencabulan terhadap seorang wanita pada saat itu masyarakat telah mengamankan pelaku. Berdasarkan hal demikian, masyarakat melaporkan ke Polsek Batunadua. Tim Opsnal Polsek BT Nadua dibantu tim Tekab Polres Padangsidimpuan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka dalam hal tindak pidana pencabulan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang H Tarigan, Rabu (20/5/2020).

Bambang mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah korban melahirkan anak di kamar mandi. Korban kemudian menjerit dan didengar oleh warga yang menjadi pelapor.

“Pelapor membawa korban berobat karena korban mengeluh sakit perut, sekira pukul 13.30 WIB korban pergi ke kamar mandi, tiba-tiba korban menjerit kesakitan mendengar hal itu pelapor langsung mendatangi korban dan melihat korban sudah melahirkan anak di kamar mandi,” ujarnya.

Korban kemudian menjelaskan perbuatan ayah tirinya. Setelah mendapat penjelasan, warga tersebut melapor ke polisi.

“Terlapor sudah diamankan di Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Bambang.

Perbuatan bejat MJ itu diduga terjadi sejak September 2019. Kini, MJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Facebook Comments
Baca Juga :  Gadis di Kudus Dibunuh Ayah Kandungnya Karena Menolak Diajak Intim, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui