Categories: Kriminal

Pria di Tapsel Ditangkap Usai Cabuli ABG, Modus Pengobatan Mengusir Setan

Infoasatu.com, Jakarta – Pria berinisial YSS di Tapanuli Selatan (Tapsel) ditangkap karena mencabuli perempuan berusia 17 tahun. Saat ditangkap, wajah pelaku luka-luka akibat dihajar massa.

“Pelaku YSS telah melakukan kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Batang Angkola,” kata Kapolres Tapsel AKBP Roman S Elhaj, Selasa (28/7/2020).

Roman mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/7). Dia mengatakan YSS awalnya mendatangi rumah korban dengan tujuan mengobati abang korban yang sedang dalam kondisi sakit.

Kemudian, pelaku mengatakan kepada korban ‘Kau juga ada setanmu, mau kau diobati’. Roman menyebut korban merasa takut dan menuruti saran pelaku untuk diobati.

“Adapun cara pelaku mengobati korban dengan menyuruh membaca Al-Qur’an sebanyak 30 lembar. Kemudian, korban disuruh pelaku masuk ke dalam kamar,” sebut Roman.

Lalu, pukul 23.00 WIB, pelaku masuk ke kamar untuk menjumpai korban. Setelah berada di dalam kamar, pelaku melakukan totok kepada korban.

“Kemudian pelaku menyuruh korban untuk tidur di atas tempat tidur. Setelah itu, pelaku mengangkat rok korban, membuka celana korban sampai terlepas. Lalu melakukan persetubuhan,” jelas Roman.

Perbuatan yang sama diduga dilakukan YSS pada Sabtu (25/7). Modusnya sama, yakni mendatangi rumah korban untuk melakukan ritual pengobatan abang korban.

YSS kemudian diduga melakukan pencabulan lagi terhadap korban. Setelah itu, YSS disebut mengancam korban.

“Pelaku mengancam korban dengan kata-kata ‘tidak boleh di bilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kecelakaan mamamu sama ayahmu’,” ungkap Roman.

Aksi bejat YSS itu kemudian diketahui setelah korban mengaku merasa perih di bagian intimnya. Pada Minggu (26/7), YSS berhasil diamankan oleh masyarakat. Personel Polsek Batang Angkola dan perangkat desa kemudian datang dan membawa YSS ke Polres.

“Selanjutnya dibawa ke Polres Tapsel. Setiba di Mapolres, pelaku sudah mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajahnya akibat di massa masyarakat setempat,” ucap Roman.

Kini YSS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Program Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Rp 200 Juta yang Dicanangkan Cagub Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…

2 hari ago

Debat Pilwalkot Mengusung Tema Peningkatan Kesejahteraan Pelayanan Inklusi dalam Bingkai NKRI

Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…

2 hari ago

Puluhan Ribuan Komunitas dan Loyalitas INIMI DIA Memasang Banner dan Spanduk

Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…

2 hari ago

Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Netralitas ASN

Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…

2 hari ago

PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…

2 hari ago

Silaturahmi ke Kecamatan Biringkanayya, Pjs Wali Kota Tekankan Kelancaran Pelayanan Publik

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…

2 hari ago