Pria di Tasikmalaya Jadi Tersangka Usai Buat Laporan Palsu Dibegal Demi Kelabui Teman
Infoasatu.com, Tasikmalaya – Seorang pria di Tasikmalaya ditetapkan menjadi tersangka usai nekat membuat laporan palsu bahwa dirinya menjadi korban pembegalan di Jalan Raya Cibalong, Jumat (20/8). Aksi itu dilakukan pelaku akibat terlilit utang judi online.
Video pengakuannya dibegal sempat viral di media sosial hingga mengundang simpati warga. Selain mengaku ditodong senjata api, pelaku IJ juga mengaku uang senilai Rp 12,5 juta. Sejumlah warga yang iba langsung mengantarnya untuk laporan polisi.
“Kunci motor diambil dilempar ke sana tas saya ditarik. Saya ditodong senpi,” kata IJ dalam video yang viral.
Setelah diselidiki pihak Polsek Cibalong, ternyata laporan pembegalan IJ palsu. Dia ternyata bersandiwara dirampok demi mengelabui temannya pemilik uang Rp 12,5 juta yang dibawanya. Uang itu dititip korban untuk uang muka pembelian sepeda motor.
“Saya terlintas buat bikin laporan polisi palsu pas di jalan aja. Saya bingung uang teman saya buat DP motor saya pake. Totalnya 12 juta setengah,” kata IJ di Mapolsek Cibalong, Minggu (22/08/21).
Polisi mendalami motif pelaku nekad bersandiwara jadi korban begal. IJ ternyata terlilit utang judi online belasan juta rupiah. Pelaku kemudian menggunakan uang temannya untuk bayar utang.
“Atas laporan yang mengaku di begal ini kami langsung menyelidiki. Hasilnya tidak ada peristiwa pembegalan itu dan pelaku akui tidak dibegal,” kata Kapolsek Cibalong, Iptu Jaja Hidayat.
“Motifnya pelaku gelapkan uang temannya untuk kebutuhan pribadi. Karena terlilit utang Judi Online,” beber Jaja.
Dianggap meresahkan masyarakat dengan laporan palsu itu, polisi menetapkan IJ sebagai tersangka. Apalagi video pengakuannya dibegal sudah menyebar.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan,” terang Jaja.