Pria di Tulungagung Nekat Setubuhi Pacar yang Sedang Mens, Korban Masih 14 Tahun
Infoasatu.com, Tulungagung – Seorang pria di Tulungagung ditangkap polisi. Pria itu ditangkap karena menyetubuhi pacarnya yang sedang datang bulan atau menstruasi. Korban masih di bawah umur.
Tersangka yakni ARK (20) warga Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Sedangkan korban masih berusia 14 tahun.
“Perbuatan asusila ini berawal saat pelaku menghubungi korban melalui WA dan mengajak ketemuan di rumah salah satu temannya di Kecamatan Rejotangan,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, Senin (9/3/2020).
Korban yang menerima ajakan pelaku. Selanjutnya ia berpamitan kepada orang tuanya dengan alasan akan belajar kelompok dengan temannya.
“Akhirnya mereka ketemu,” lanjutnya.
Menjelang sore, korban berencana pulang. Namun oleh pelaku dihalang-halangi dengan alasan masih kangen.
Selanjutnya korban diajak pelaku menyewa salah satu kamar kos. Saat itulah pelaku mengajak korban berhubungan intim.
“Saat itu korban menolak, karena kondisinya sedang menstruasi. Namun pelaku tetap memaksa, hingga terjadilah aksi persetubuhan,” jelas Eva.
Usai melakukan persetubuhan, pelaku mencoba menghibur korban dengan membelikan dua kaus.
“Setelah berhasil menyetubuhi korban satu kali, pelaku kemudian membelikan dua potong kaus untuk korban,” ungkap Eva.
Karena merasa curiga, orang tua korban akhirnya menginterogasi korban hingga aksi bejat pelaku terbongkar.
“Orang tua korban yang curiga akhirnya menanyai anaknya hingga terbongkarlah ulah pelaku,” terang Eva.
Orang tua korban yang tidak terima anaknya disetubuhi pelaku akhirnya melapor ke kantor polisi setempat. Pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.