Infoasatu.com, Bandung – AL (51), warga Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB), diringkus Satresnarkoba Polres Cimahi lantaran memproduksi minuman keras (miras) oplosan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 22 botol miras berbagai merek yang tampak seperti aslinya. Namun miras tersebut dibuat dengan racikan bahan kimia etanol 96 persen, air, dan minuman bersoda.
Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, miras yang diracik pelaku di rumahnya itu sangat berbahaya jika dikonsumsi lantaran kandungan kimia yang jadi bahan bakunya diperuntukkan luka luar.
“Miras saja itu sangat berbahaya, ditambah lagi ini miras oplosan yang memang penjualnya hanya mencampur campur saja dengan menggunakan alkohol (etanol) 96 persen, campur dengan air, dicampur dengan minuman bersoda,” ungkap Yoris, Sabtu (30/5/2020).
Agar meyakinkan konsumennya, miras oplosan itu dikemas menggunakan botol miras bermerek yang didapat dari penjual rongsokan dengan cara menyegel ulang di bagian tutup botolnya.
“Botol-botol ini juga merupakan botol bekas yang dibeli dari tukang rongsokan. Jadi nanti bagian atasnya ditempeli plastik lagi, seolah itu segel,” terangnya.
Miras oplosan itu dijual seharga Rp 60 ribu perbotol dengan sasaran konsumen orang-orang terdekat yang sudah jadi langganannya.
“Ada juga yang beli cukup banyak ke pelaku, nanti sama orang itu akan dijual lagi. Di pasaran paling mahal miras oplosan ini dijual Rp 250 ribu,” bebernya.
Yoris menambahkan, di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, sejak awal Januari hingga Mei 2020, ada 2 orang meninggal dunia akibat menenggak minuman keras oplosan.
“Dari catatan kami korban miras oplosan ini 2 orang sampai meninggal, 5 orang kritis tapi sudah sembuh. Kejadiannya Februari lalu, di Cililin. Dari situ, kami lakukan penyelidikan terkait peredaran miras oplosan, dan didapat pelaku ini. Masih kami kembangkan, apakah korban meninggal itu berkaitan dengan pelaku AL ini atau tidak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai UU KUHP pasal 204 serta UU kesehatan dan juga UU perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, AL mengaku hanya menjual miras oplosan itu kepada orang-orang yang ia kenal. Satu botol miras dihargai Rp 60 ribu, dalam sehari menurutnya rata-rata laku dua botol.
“Diproduksi sendiri di rumah. Sudah enam bulan jualan. Penjualannya masih sekitar Kabupaten Bandung Barat. Saya juga minum, tapi tidak kenapa-kenapa,” katanya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment