Kriminal

Pria yang Cabuli Anak Tiri di Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Infoasatu.com, Sukabumi – Pria berinisial HB (60) yang cabuli anak tirinya sendiri di Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka. Aksi bejat tersangka itu sudah berlangsung selama 2 tahun.

“Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan ayah tiri. Kejadiannya 2019 sampai 2021. Diketahui bahwa korban atau anak ini bercerita kepada nenek nya bahwa dia dicabuli oleh ayah tirinya. Tersangka berinisial HB pekerjaan petani,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Rabu (13/10/2021).

Korban sendiri diketahui tinggal bersama ibu kandungnya sejak tahun 2019. Sejak saat itulah tersangka mulai tergiur dengan kemolekan putri tirinya tersebut. Sampai kemudian pelaku mulai menjalankan niat busuknya terhadap korban.

“Modus operandi tersangka melakukan persetubuhan atau melakukan cabul terhadap putrinya yang berusia 13 tahun. Korban mulai tinggal bersama tersangka beserta ibu kandungnya sejak 2019, perbuatan tersebut dilakukan pada saat ibu korban tidak ada di rumah,” jelas Dedy.

“Menurut pengakuan korban tersangka awalnya meminta tolong memijat di dalam kamar, namun saat di dalam kamar bukan memijat melainkan tersangka mengajak korban berhubungan intim selayaknya suami istri. Namun korban menolak dan tersangka secara paksa langsung melakukan persetubuhan terhadap korban sehingga korban merasa kesakitan dan menangis lalu tersangka membekap korban,” sambungnya.

Pelaku juga diketahui kerap mengancam korban usai melakukan tindakan bejatnya.

“Selain melakukan kekerasan, tersangka juga melontarkan ancaman kekerasan kepada korban. Tersangka melakukan perbuatan-perbuatan tersebut sudah sebanyak lebih dari 10 kali. Pelaku melakukan perbuatannya saat ibu kandung korban tidak ada di rumah,” ujar Dedy.

Facebook Comments
Baca Juga :  Mayat Pria di Tumpukan Sampah di Kudus, Dua Terduga Pelaku Pembunuh Ditangkap Polisi