Infoasatu.com, Sidoarjo – Pria yang membakar mobil Via Vallen resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria bernama Pije (41) itu juga telah ditahan.
“Kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, Rabu (1/7/2020).
Sumardji mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi berhasil meminta keterangan pelaku setelah pengaruh minuman keras yang dikonsumsinya mulai menurun.
“Kemarin pelaku belum bisa memberikan keterangan yang jelas. Diduga masih terpengaruh dengan miras,” ujar Sumardji.
Sumardji menjelaskan pelaku beralamat di Medan, Sumatera Utara dan selama ini tinggal di wilayah Cikarang. Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah orang saksi dan juga telah memeriksa rekaman CCTV.
“Beberapa barang bukti juga kami sita yakni botol yang diduga didigunakan untuk menyimpan bensin, korek api, dan juga rekaman CCTV,” jelas Sumardji.
Sebelumnya, pada Selasa (30/6) Sekitar pukul 03.15 WIB mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen yang diparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, dibakar orang tidak dikenal. Mobil berplat nomor W 1 VV itu diparkir di gang samping rumah, karena garasi mobil digunakan untuk proses syuting video klip.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment