Categories: Kriminal

Pria yang Racuni Adik Ipar Hingga Tewas di Klaten Terancam Penjara Seumur Hidup!

Infoasatu.com, Klaten – Pelaku pembunuhan Hani Dwi Susanti (30) di Klaten, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Klaten. Tersangka yang merupakan kakak ipar korban sendiri melenyapkan nyawa Hani dengan cara memberi racun. Tersangka bernama Sarbini (43) itu terancam penjara seumur hidup.

“Untuk pasal yang disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara sampai seumur hidup,” kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, Rabu (3/11/2021) siang.

Kapolres menjelaskan dari pemeriksaan oleh penyidik ditemukan unsur perencanaan dalam kasus itu. Sehingga pasal disangkakan 340 KUHP dan 338 KUHP.

“Perencanaan sudah ada. Pelaku membeli racun sebanyak empat butir,” terang Eko.

Eko menjelaskan kejadian pembunuhan itu terjadi Senin (1/11) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban, Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten. Tersangka menghilangkan nyawa korban Hani dengan racun ikan.

“Pelaku menghilangkan nyawa korban dengan cara membeli racun ikan bermerek apotas sebanyak satu bungkus berisi empat butir. Kemudian pada Minggu (31/10) pelaku menumbuk racun tersebut,” ungkap Eko.

Setelah racun halus, kata Eko dimasukkan dalam botol ukuran 1,5 liter. Pada pukul 10.30 WIB saat rumah kosong pelaku masuk rumah korban dari pintu yang tidak dikunci.

“Pelaku masuk dari pintu belakang yang tidak dikunci. Pelaku memasukkan racun ke dalam tiga botol air mineral dan freezer tempat membuat es batu serta menyiram ke susu bubuk di kamar tidur korban,” ujar Eko.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan unsur perencanaan dimulai setelah pelaku cekcok dengan suami korban, Sigit Nugroho.

“Perencanaannya pada hari Kamis (28/10) pelaku setelah cekcok dengan suami korban, timbul niat hari Jumat (29/10) sehingga membeli racun apotas. Menumbuk racun di rumah, menyiapkan, menunggu rumah sepi dan pada hari Minggu (31/10) masuk rumah memasukkan racun,” papar Guruh.

Sebelumnya, Hani Dwi Susanti (30) warga Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jawa Tengah, tewas setelah minum air yang telah dicampuri racun. Pelaku yang mencampurkan racun adalah kakak iparnya sendiri, Sarbini (50).

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago