Categories: Kriminal

Pria yang Racuni Adik Ipar Hingga Tewas di Klaten Terancam Penjara Seumur Hidup!

Infoasatu.com, Klaten – Pelaku pembunuhan Hani Dwi Susanti (30) di Klaten, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Klaten. Tersangka yang merupakan kakak ipar korban sendiri melenyapkan nyawa Hani dengan cara memberi racun. Tersangka bernama Sarbini (43) itu terancam penjara seumur hidup.

“Untuk pasal yang disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara sampai seumur hidup,” kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, Rabu (3/11/2021) siang.

Kapolres menjelaskan dari pemeriksaan oleh penyidik ditemukan unsur perencanaan dalam kasus itu. Sehingga pasal disangkakan 340 KUHP dan 338 KUHP.

“Perencanaan sudah ada. Pelaku membeli racun sebanyak empat butir,” terang Eko.

Eko menjelaskan kejadian pembunuhan itu terjadi Senin (1/11) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban, Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten. Tersangka menghilangkan nyawa korban Hani dengan racun ikan.

“Pelaku menghilangkan nyawa korban dengan cara membeli racun ikan bermerek apotas sebanyak satu bungkus berisi empat butir. Kemudian pada Minggu (31/10) pelaku menumbuk racun tersebut,” ungkap Eko.

Setelah racun halus, kata Eko dimasukkan dalam botol ukuran 1,5 liter. Pada pukul 10.30 WIB saat rumah kosong pelaku masuk rumah korban dari pintu yang tidak dikunci.

“Pelaku masuk dari pintu belakang yang tidak dikunci. Pelaku memasukkan racun ke dalam tiga botol air mineral dan freezer tempat membuat es batu serta menyiram ke susu bubuk di kamar tidur korban,” ujar Eko.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan unsur perencanaan dimulai setelah pelaku cekcok dengan suami korban, Sigit Nugroho.

“Perencanaannya pada hari Kamis (28/10) pelaku setelah cekcok dengan suami korban, timbul niat hari Jumat (29/10) sehingga membeli racun apotas. Menumbuk racun di rumah, menyiapkan, menunggu rumah sepi dan pada hari Minggu (31/10) masuk rumah memasukkan racun,” papar Guruh.

Sebelumnya, Hani Dwi Susanti (30) warga Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jawa Tengah, tewas setelah minum air yang telah dicampuri racun. Pelaku yang mencampurkan racun adalah kakak iparnya sendiri, Sarbini (50).

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Danny Pomanto Tidak ada Persiapan Khusus Jelang Debat Kandidat

Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto tidak ada persiapan khusus jelang debat kandidat. Wali Kota Makassar…

6 jam ago

Video Relawan Tak Dapat Makanan, Jubir INiMI : Konsumsi Sudah Terbagi Sesuai Kelompok Komunitas

Infoasatu.com,Makassar--Juru Bicara INIMI Andi Esse, menyampaikan soal terkait video yang beredar ada relawan tak dapatkan…

6 jam ago

Camat Bontoala didampingi Kepala Dinsos Kota Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Jalan Laiya

Infoasatu.com,Makassar--Camat Bontoala Andi Akhmad Muhajir Arif didampingi Kepala Dinsos Kota Makassar Ita Isdiana Anwar, Lurah…

6 jam ago

Pj Sekda Kota Makassar Hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat…

7 jam ago

Ilham Fauzi: Pejalan Kaki Harus Mendapat Prioritas Tertinggi

Infoasatu.com,Makassar--Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi mengungkapkan bahwa dalam hierarki pengguna jalan, pejalan kaki…

8 jam ago

Danny-Azhar Membawa Visi Selamatkan Sul-Sel dari Jerat Kemiskinan ,Kemelaratan dan Ketidakadilan Pembangunan

Infoasatu.com,Makassar--Hari ini, Ahad (27/10), tepat sebulan sejak pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan…

1 hari ago