Prof Ilmar : Tak Laksanakan Putusan Panwaslu, KPU Harus Tetap Terbitkan SK
Infoasatu.com, Makassar – Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Ilmar berpendapat bahwa sikap KPU yang tak melaksanakan putusan Panwaslu Makassar yang merekomendasikan agar pasangan DIAmi dimasukkan kembali sebagai Pasangan Calon pada Pilwali Makassar 2018 harus disertai dengan penerbitan Surat Keputusan.
“Jika KPU ngotot mengabaikan putusan Panwaslu Makassar maka harus ada SK,” kata Prof Ilmar saat dihubungi, Minggu (27/5).
Baca juga:
- Bahaya! Potensi Korupsi Rp.65 Miliar, KPU Makassar Bakal Berurusan dengan KPK
- FPI Sulsel Serukan Pilih Kolom Kosong di Pilkada Makassar
Menurut Ilmar, dengan adanya SK maka publik tak lagi bertanya-tanya tentang sikap jelas dari KPU Makassar.
Meskipun, kata Ilmar, KPU tetap berpatokan pada putusan Mahkamah Agung yang tak meloloskan pasangan DIAmi pada Pilwalkot Makassar 2018.
Selain itu, kata Ilmar, secara administratif , KPU harus menunjukkan SK terkait sikapnya yang mengabaikan putusan Panwaslu.
Jika KPU tak menerbitkan SK maka kinerja KPU sendiri dapat dipertanyakan publik.
“KPU sendiri bisa terkesan bimbang,” pungkasnya. (*)