Proyek Middle Ring Road Makassar Terkendala Pembebasan Lahan
Infoasatu.com, Makassar – Proyek Middle Ring Road (MRR) direncanakan selesai tahun ini. Namun untuk kelanjutan tahap kedua, menunggu pembebasan lahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) XIII Makassar Miftachul Munir menjelaskan, masalah pembebasan lahan memang masih menjadi kendala utama penyelesaian proyek ini. Untuk tahap pertama saja, masih ada yang belum diselesaikan.
Dia memaparkan, tahap pertama MRR ini direncanakan akan diselesaikan sepanjang 1,20 kilometer (Km), dari rencana sebelumnya 3,05 Km akibat terkendala pembebasan lahan.
Bahkan masa kontrak yang sedianya selesai Mei lalu, harus molor dan dilakukan perpanjangan masa kontrak karena belum bisa diselesaikan.
Namun, Miftachul berdalih molornya proyek MRR juga dikarenakan sempat terjadi moratorium secara nasional atas proyek infrastruktur yang sifatnya elevated (melayang). “Akibat moratorum jembatan. Secara nasional dihentikan termasuk MRR karena harus dievaluasi struktur tapi sekarang sudah hampir selesai. Sebulan setengah kita off, tapi sekarang kita sudah bisa jalan lagi,” beber Miftachul saat dihubungi, kemarin.
Saat ini, pihaknya tengah fokus menyelesaikan jembatan yang menghubungkan Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Dr Leimena, sembari menunggu penyelesaian jembatan, pembebasan lahan di kawasan Leimena juga terus dilakukan.
“Jadi perpanjangan itu akibat adanya moratorium. Itu sampai Leimena tahun ini sudah bisa kita fungsionalkan. MRR September akhir bisa selesai. Penangananya sampai 1,2 kilometer dulu,” lanjut dia.
Sementara untuk kelanjutan proyek tahap kedua, kata Miftachul, belum ada kepastian rencana kapan dimulai. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemkot Makassar untuk melanjutkan masalah pembebasan lahannya lagi.
Pasalnya, penyelesaian pembebasan lahan ini menjadi wewenang Pemkot Makassar. Makanya, proyek tahap pertama hanya berhenti sejauh sekitar 1,2 kilometer saja sembari menunggu hal tersebut dirampungkan.
“Jadi nanti Jalan Leimena yang sampai Jalan Syekh Yusuf (Gowa) sejauh 7,6 kilometer itu, kita tunggu perkembangan pemda. Kalau pemda bisa bebaskan baru kita usulkan programnya lagi,” pungkas dia.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) III BBPJN XIII Makassar, Malik menambahkan, berdasarkan kontrak perampungan tahap pertama MRR seharusnya selesai Mei lalu. Karena berbagai hambatan, sebut dia, maka diadakan perpanjangan kontrak baru hingga Oktober 2018.
Pembebasan lahan, kata dia, segera akan diselesaikan. Masih ada satu bidang lahan lagi yang perlu dirampungkan, agar pengecoran di kawasan Jalan Dr Leimena bisa maksimal dilakukan kedepannya.
Sembari menunggu eksekusi perampungan pembebasan tanah ini, pihaknya tetap fokus merampungkan pengerjaan jembatan. “Karena target priorita Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Dr Leimena bisa terhubung,” ungkap Malik. (*)