Infoasatu.com, Makassar – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar telah disetujui Kementerian Kesehatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengimbau warga untuk tidak panik atas penerapan PSBB ini.
“Jadi untuk warga Kota Makassar, dengan adanya keputusan Menteri Kesehatan untuk menetapkan sebagai salah satu kota yang dalam status PSBB, jangan ki (jangan) panik, jangan ki langsung yang melakukan hal-hal yang bisa resahkan masyarakat yang lain,” kata Jubir Satgas COVID-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali, Rabu (16/4/2020).
“Tetap jaga di rumah, pakai masker kalau beraktivitas dan jangan lupa cuci tangan,” imbaunya.
Tidak hanya itu, Ismail meminta warga Kota Makassar tidak berbelanja besar-besaran setelah SK PSBB disetujui pemerintah pusat.
“Biasa dikenal panic buying, jangan ki panic buying karena ketersediaan bahan pangan pokok, pemerintah menjamin ketersediaannya,” tuturnya.
Dia menegaskan penerapan PSBB tidak langsung diterapkan hari ini, melainkan akan dibuatkan dulu payung hukum peraturan wali kota (perwali).
“Sambil jalan ini, ini akan jadi dasar kita lebih siap. Ini tengah kita persiapkan dan pasti kita menghadap Pak Gubernur setelah ada keputusan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan memberikan persetujuan untuk penerapan PSBB di Kota Makassar. Surat usulan itu dikirimkan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pada Rabu (15/4) kemarin.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment