Pemerintahan

PT Nusa Persada Propertindo Serahkan PSU ke Pemerintah Kota Makassar

Infoasatu.com, Makassar – Adanya pertemuan antara Pj Wali Kota Makassar bersama Kajari Kota Makassar dengan tim KPK RI di gedung merah putih Jakarta, jum’at(29/8/2019) kemarin terkait laporan aset daerah pemkot Makassar yang bermasalah atau tengah dalam sengketa akhirnya berbuah hasil.

Salah satu aset bermasalah yang tercatat oleh Kejari dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) yakni Perumahan Gerhana Alauddin yang beralamat di jalan traktor IV Alauddin, Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate secara resmi di serahkan ke pemerintah kota Makassar pada jum’at (30/8/2019) siang.

Penyerahan PSU ini di lakukan langsung oleh pengembang perumahan tersebut yakni PT Nusa Persada Propertindo kepada M Ansar Sekretaris Daerah Kota Makassar yang mewakili pemerintah kota. Selain itu nampak pula Kejari Makassar Dicky Rachmat Rahardjo dan H Manai Sophian Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar.

Dengan di serahkannya prasarana,sarana,dan utilitas (PSU) perumahan Gerhana Alauddin dengan luas 16.367 m2 X NJOP Rp. 1.573.000 = Rp. 25.745.291.000,- ini sedikit banyak akan memberikan kontribusi nantinya pada pemerintah.

“Alhamdulillah hari ini salah satu PSU bermasalah sudah bisa di tangani dan akan tercatat di badan arsip daerah untuk selanjutnya akan di pergunakan sesuai fungsinya.Semoga saja PSU sengketa lainnya juga bisa terselesaikan”,ungkap Ansar.

Berdasarkan SKK yang di pegang Kejari Makassar yang menyebutkan ada 26 aset daerah yang bermasalah,artinya kini tersisa 25 aset lagi yang menunggu proses penanganan lebih lanjut untuk selanjutnya di laporkan ke badan aset dan juga KPK RI.(*)

Facebook Comments
Baca Juga :  Camat Fahyuddin Minta KPPS se-Kecamatan Tamalate Memasatikan Warga Datang Memilih ke TPS