PTSP dan Disdag Bakal Tertibkan Gudang Dalam Kota
Infoasatu.com,Makassar–Keberadaan gudang dalam kota masih marak. Padahal, penempatan lokasinya sudah diatur di dua kecamatan yakni Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Jika ada gudang yang dibangun atau ditempatkan selain di dua kecamatan itu, maka statusnya ilegal. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengklaim tidak pernah mengeluarkan ijin untuk penempatan gudang dalam kota.
“Jadi kalau ada ditemukan gudang dalam kota, statusnya itu ilegal. Tidak mengantongi ijin,” tegas Zulkifli. Dia melanjutkan, pihaknya tidak akan menerbitkan Tanda Daftar Gudang (TDG) diluar dua kecamatan yang telah ditetapkan sebagai lokasi penempatan gudang.
“Jika ada yang mengajukan izin di luar dari daerah tersebut maka otomatis akan tertolak oleh sistem, sebab TDG ini merupakan bagian dari Online Submission Sistem, atau sistem perizinan daring,” katanya. Dia mengemukakan, masalah pergudangan ini tersisa di pengawasan saja. Dalam hal ini di tingkat kelurahan dan kecamatan. “Karena kalau izin sudah pasti nda ada, nda mungkinlah itu terbit,” jelasnya. Zulkifli mengatakan, saat pertemuan dengan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi dan sejumlah instansi terkait, sudah direncanakan penertiban dan pemeriksaan izin usaha pergudangan secara massif.
SK tim akan segera ditertibkan dan rencana aksi bakal dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Instansi yang akan dilibatkan dalam penertiban ini adalah Perindag dan Satpol PP. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Arlin Ariesta angkat tangan soal masalah penindakan gudang tersebut, dia mengakui belum ada penindakan soal pergudangan ini. “Kami menunggu penyampaian dari wilayah, lurah atau camat, baru kami tindak lanjuti secara terkoordinasi, hubungi tata ruang, hubungi dishub, karena kalau ditanya berapa data gudang dalam kota yah tentu tidak ada,” jelasnya.
Arlin mengakui pihaknya tak satupun mengeluarkan izin pergudangan ini. “Tidak ada, kalau ada yang bilang gudang dalam kota, yah kami aktifitas perizinan,” lanjutnya. Arlin meminta, kalaupun ada aktifitas pergudangan yang mengganggu, dia meminta masyarakat agar melaporkan hal ini, tak adanya penindakan dari kota, lantaran tak ada laporan keluhan ini di masyarakat. Sementara itu, aktifitas pergudangan dalam kota ini, sudah cukup mengkhawatirkan, sebab kerap kali menyeret isu truk-truk besar masuk ke kawasan perkotaan. Kondisi ini selain membahayakan para pengendara, juga kerap kali membuat jalur menyempit hingga menyebabkan kemacetan jalan. (rhm)