Pura-pura Tutup, Polisi Tegur Kafe di Jaktim yang Langgar Jam Operasional
Infoasatu.com, Jakarta – Polisi memberi teguran terhadap sebuah kafe di Jl Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, karena melanggar jam operasional PPKM Level 3. Pengelola kafe tersebut berupaya mengelabui polisi dengan cara pura-pura tutup.
Kapolsek Kramat Jati Kompol Tuti Anini menyebut kafe itu kucing-kucingan dengan para petugas yang sedang melakukan patroli. Dia menjelaskan kafe itu bahkan mematikan lampu agar terlihat seolah-olah sudah tutup.
“Begitulah, kadang mereka kucing-kucingan, kalau kita tidak jeli. Di luar ditutup, gelap, di dalam masih ada orang,” kata Tuti, Minggu (6/3/2022).
Tuti menyatakan pihaknya menyambangi kafe tersebut pada Minggu (6/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dia mengatakan masih ada para pengunjung di dalam kafe tersebut.
“Memang sudah tidak terlalu ramai,” ungkap Tuti.
Kemudian, polisi meminta seluruh kegiatan di kafe tersebut dihentikan. Namun Tuti menyebut pihaknya hanya memberi imbauan terhadap pengelola kafe tersebut.
“Kita kasih imbauan untuk segera tutup dan harus mematuhi peraturan yang saat ini masih PPKM,” ucap Tuti.
Lebih lanjut, Tuti mengatakan kegiatan patroli itu rutin dilaksanakan guna mengawasi dan memberikan imbauan kepada kafe bandel yang masih buka di atas jam operasional yang sudah ditentukan.
“Operasi rutin setiap malam, memberikan imbauan kepada kafe dan restoran yang masih buka lewat batas ketentuan PPKM level 3,” pungkasnya.