HUKUM

Putra Bupati Majalengka Bebas Usai Dipenjara 1,5 Bulan Terkait Kasus Penembakan

Putra Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, dinyatakan bebas. Irfan sebelumnya ditahan terkait kasus penembakan seorang kontraktor.

Irfan didakwa dengan Pasal 360 Ayat 2 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Atas dakwaan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka memvonis Irfan dengan hukuman penjara 1 bulan 15 hari.

Sidang vonis terhadap Irfan itu digelar pada Senin 30 Desember 2019. Kasus penembakan itu berlangsung 10 November 2019. Enam hari setelah kejadian, polisi menahan lelaki tersebut. Hingga akhirnya, Irfan divonis 1,5 bulan.

Kristiawanto, kuasa hukum Irfan, sempat menunggu putusan jaksa dan lembaga pemasyarakatan (lapas) terkait eksekusi Irfan. Sebab, saat proses persidangan vonis yang digelar pada 30 Desember, tercatat merupakan hari ke-15 Irfan ditahan.

“Sekarang sudah bebas. Setelah dihitung oleh jaksa dan petugas lapas terkait potongan masa tahanan, tepatnya Selasa 31 Desember lalu saudara Irfan dinyatakan bebas,” kata Kris, Rabu (8/1/2019).

Setelah hasil eksekusi perhitungan masa tahanan diumumkan, lanjut dia, pihaknya akan mendiskusikan keputusan tersebut dengan anak Bupati Majalengka. Saat ditanya mengenai upaya pengajuan ganti rugi jika melebihi masa tahanan, Kris belum bisa berspekulasi.

“Nanti kita akan diskusikan dengan klien setelah proses eksekusi,” ujar Kris.

Selain dihukum 1 bulan 15 hari kurungan penjara, majelis hakim mencabut izin penggunaan senjata api (senpi) milik Irfan. Majelis hakim sependapat dengan JPU tentang pencabutan izin penggunaan senpi tersebut.

Facebook Comments
Baca Juga :  Bertambah 1 Orang, Kini Ada 66 Tersangka Kasus Perusakan Polsek Ciracas