Categories: HUKUM

Putra Bupati Majalengka Bebas Usai Dipenjara 1,5 Bulan Terkait Kasus Penembakan

Putra Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, dinyatakan bebas. Irfan sebelumnya ditahan terkait kasus penembakan seorang kontraktor.

Irfan didakwa dengan Pasal 360 Ayat 2 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Atas dakwaan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka memvonis Irfan dengan hukuman penjara 1 bulan 15 hari.

Sidang vonis terhadap Irfan itu digelar pada Senin 30 Desember 2019. Kasus penembakan itu berlangsung 10 November 2019. Enam hari setelah kejadian, polisi menahan lelaki tersebut. Hingga akhirnya, Irfan divonis 1,5 bulan.

Kristiawanto, kuasa hukum Irfan, sempat menunggu putusan jaksa dan lembaga pemasyarakatan (lapas) terkait eksekusi Irfan. Sebab, saat proses persidangan vonis yang digelar pada 30 Desember, tercatat merupakan hari ke-15 Irfan ditahan.

“Sekarang sudah bebas. Setelah dihitung oleh jaksa dan petugas lapas terkait potongan masa tahanan, tepatnya Selasa 31 Desember lalu saudara Irfan dinyatakan bebas,” kata Kris, Rabu (8/1/2019).

Setelah hasil eksekusi perhitungan masa tahanan diumumkan, lanjut dia, pihaknya akan mendiskusikan keputusan tersebut dengan anak Bupati Majalengka. Saat ditanya mengenai upaya pengajuan ganti rugi jika melebihi masa tahanan, Kris belum bisa berspekulasi.

“Nanti kita akan diskusikan dengan klien setelah proses eksekusi,” ujar Kris.

Selain dihukum 1 bulan 15 hari kurungan penjara, majelis hakim mencabut izin penggunaan senjata api (senpi) milik Irfan. Majelis hakim sependapat dengan JPU tentang pencabutan izin penggunaan senpi tersebut.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago