MEGAPOLITAN

Putusan Dibatalkan MA, Presiden Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS

Infoasatu.com, Jakarta – Setelah Mahkamah Agung membatalkan keputusan Presiden tentang kenaikan iuran, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara kelas III baru akan naik pada tahun 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Kan ada putusan MA, membatalkan pasal di Perpres 75 tahun 2019 sehingga pemerintah harus menerbitkan payung hukum. Itu pemerintah menjalankan putusan MA,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, Rabu (13/5/2020).

Adapun ketentuan besaran iuran tersebut sesuai Pasal 34 adalah:

Kelas I sebesar Rp 160 ribu
Kelas II sebesar Rp 100 ribu
Kelas III sebesar Rp 25.500 di tahun 2020 dan Rp 35 ribu di tahun 2021

Untuk kelas I dan II, penyesuaian iuran mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Facebook Comments
Baca Juga :  Polres Jakut Gandeng BPOM dan Dinkes Dalami Kasus Pemberian Vitamin Kedaluwarsa