Infoasatu.com, Jakarta – Setelah Mahkamah Agung membatalkan keputusan Presiden tentang kenaikan iuran, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara kelas III baru akan naik pada tahun 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Kan ada putusan MA, membatalkan pasal di Perpres 75 tahun 2019 sehingga pemerintah harus menerbitkan payung hukum. Itu pemerintah menjalankan putusan MA,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, Rabu (13/5/2020).
Adapun ketentuan besaran iuran tersebut sesuai Pasal 34 adalah:
Kelas I sebesar Rp 160 ribu
Kelas II sebesar Rp 100 ribu
Kelas III sebesar Rp 25.500 di tahun 2020 dan Rp 35 ribu di tahun 2021
Untuk kelas I dan II, penyesuaian iuran mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Semangat solidaritas terhadap rakyat Palestina kembali digaungkan di Kota Makassar. Pada Minggu, 29 Desember 2024,…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memaparkan pencapaian Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sepanjang tahun 2024…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Pegawai Negeri…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota Makassar memberikan penghargaan kepada tujuh perusahaan yang dinilai telah memberikan kontribusi melalui program…
Infoasatu.com,Makassar--Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem, menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik…
Leave a Comment