Infoasatu.com, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir, yang sebelumnya memenangkan suara terbanyak pada Pilkada Palopo 2024. Keputusan ini memperkuat dugaan bahwa ijazah yang digunakan dalam pencalonan adalah palsu.
Akibatnya, Trisal Tahir kini terancam dijerat pidana atas dugaan pemalsuan ijazah. Polres Palopo bahkan kembali membuka kasus ini dengan memeriksa dua komisioner KPU Palopo yang masih aktif, meskipun penyelidikan tersebut terkesan mandek.
Dasar Hukum Pemidanaan
Prof. Hambali Thalib, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), menyatakan bahwa putusan MK bisa menjadi dasar pidana untuk dugaan pemalsuan ijazah. Guru Besar Fakultas Hukum UMI ini menjelaskan bahwa Trisal dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat otentik, termasuk Pasal 263, 266, dan 244.
Pasal 263 ayat (1) KUHP mengatur tentang pemalsuan ijazah atau perubahan data ijazah, sementara Pasal 272 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa pemalsuan atau pembuatan ijazah palsu dapat diancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun atau denda hingga kategori V. Selain itu, Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas menyatakan bahwa penggunaan ijazah palsu dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pandangan Pakar Hukum dan PUKAT Sulsel
Prof. Hambali menilai bahwa putusan MK dapat menjadi alat bukti yang kuat dalam proses pidana. Ia menyebut bahwa pelapor yang merasa dirugikan dapat menggunakan putusan MK sebagai dasar alat bukti.
Sementara itu, Farid Mamma, Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti-Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT) Sulsel, menyatakan bahwa putusan MK memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Menurutnya, polisi tidak perlu terlalu repot karena putusan tersebut diambil setelah mendengar keterangan dari berbagai saksi.
Meski demikian, Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin dan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi belum meberikan keterangan lengkap terkait hal tersebut.
Sebelumnya, tokoh pemuda Kota Palopo, Sulaiman Nus’an Hasli dan Aldi Ardiansyah, telah mempertanyakan perkembangan kasus ijazah palsu Trisal Tahir. Kapolres menyatakan bahwa pihaknya bekerja secara profesional menangani kasus ini.(**)