Infoasatu.com, Makassar – Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor: 48/PUU-XVII/2019 telah mengakhiri polemic kewenangan kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019, mahkamah konstitusi telah dengan tegas memutuskan bahwa Pasal yang ada didalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU No.1 dan UU No. 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sepanjang menyangkut Frasa Panwas Pemilihan dan keanggotaan Bawaslu Provnsi serta Kab/Kota bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dimaknai sama dengan Bawaslu Kab/kota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, dan dengan demikian Bawaslu Kab/Kota merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam Melaksanakan Pengawasan terhadap Pemilihan Serentak 2020.
Praksis, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019, perdebatan tentang kewenangan kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut, yang muncul dalam pelaksanaan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. sebagaimana undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU No.1 dan UU No. 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang merupakan regulasi dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota telah usai.
“Kemarin kita di perhadapkan dengan problem kewenangan kita, sebab dalam undang-undang pilkada, nomenklatur Bawaslu Kabupaten Kota tidak ada dan tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan tahapan pilkada, sebab dalam undang-undang pilkada, yang di sebut memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan pemilihan kepala daerah adalah Panwaslu kabupaten/kota, tetapi alhamdulillah putusan mahkamah konstitusi ini telah mengakhiri polemic itu” ungkap Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari.
Nursari, yang juga bertindak sebagai pemohon dalam perkara nomor: 48/PUU-XVII/2019 menambahkan, bahwa putusan ini juga lahir atas kegelisahan pengawas pemilu di seluruh Indonesia, tentang kedudukan hukum Pengawas pemilu terkhusus tingkat Kab/Kota dalam melaksanakan tugas dan kewenangan pada pelaksanaan Pemilihan serentak 2020? sedangkan dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 yang merujuk pada undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang tidak lagi berlaku, menyebutkan Panwas Pemilihan (bukan Bawaslu), yang merupakan event dan rezim berbeda dengan pemilihan umum.
Nursari selanjutnya menambahkan, bahwa dirinya berharap, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019, yang melegitimasi penguatan kelembagaan Bawaslu pada tingkat Kabupaten/Kota, seluruh rekan-rekan pengawas pemilu diseluruh Indonesia dapat tetap menunjukkan integritas dan pengabdian penuhnya dalam menegakkan keadilan pemilu.(*)
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…
Leave a Comment