Categories: MEGAPOLITAN

Putusan MK Perkuat Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota

Infoasatu.com, Makassar – Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor: 48/PUU-XVII/2019 telah mengakhiri polemic kewenangan kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019, mahkamah konstitusi telah dengan tegas memutuskan bahwa Pasal yang ada didalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU No.1 dan UU No. 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sepanjang menyangkut Frasa Panwas Pemilihan dan keanggotaan Bawaslu Provnsi serta Kab/Kota bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dimaknai sama dengan Bawaslu Kab/kota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, dan dengan demikian Bawaslu Kab/Kota merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam Melaksanakan Pengawasan terhadap Pemilihan Serentak 2020.

Praksis, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019, perdebatan tentang kewenangan kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut, yang muncul dalam pelaksanaan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. sebagaimana undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU No.1 dan UU No. 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang merupakan regulasi dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota telah usai.

“Kemarin kita di perhadapkan dengan problem kewenangan kita, sebab dalam undang-undang pilkada, nomenklatur Bawaslu Kabupaten Kota tidak ada dan tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan tahapan pilkada, sebab dalam undang-undang pilkada, yang di sebut memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan pemilihan kepala daerah adalah Panwaslu kabupaten/kota, tetapi alhamdulillah putusan mahkamah konstitusi ini telah mengakhiri polemic itu” ungkap Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari.

Nursari, yang juga bertindak sebagai pemohon dalam perkara nomor: 48/PUU-XVII/2019 menambahkan, bahwa putusan ini juga lahir atas kegelisahan pengawas pemilu di seluruh Indonesia, tentang kedudukan hukum Pengawas pemilu terkhusus tingkat Kab/Kota dalam melaksanakan tugas dan kewenangan pada pelaksanaan Pemilihan serentak 2020? sedangkan dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 yang merujuk pada undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang tidak lagi berlaku, menyebutkan Panwas Pemilihan (bukan Bawaslu), yang merupakan event dan rezim berbeda dengan pemilihan umum.

Nursari selanjutnya menambahkan, bahwa dirinya berharap, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019, yang melegitimasi penguatan kelembagaan Bawaslu pada tingkat Kabupaten/Kota, seluruh rekan-rekan pengawas pemilu diseluruh Indonesia dapat tetap menunjukkan integritas dan pengabdian penuhnya dalam menegakkan keadilan pemilu.(*)

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Program Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Rp 200 Juta yang Dicanangkan Cagub Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…

2 hari ago

Debat Pilwalkot Mengusung Tema Peningkatan Kesejahteraan Pelayanan Inklusi dalam Bingkai NKRI

Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…

2 hari ago

Puluhan Ribuan Komunitas dan Loyalitas INIMI DIA Memasang Banner dan Spanduk

Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…

2 hari ago

Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Netralitas ASN

Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…

2 hari ago

PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…

2 hari ago

Silaturahmi ke Kecamatan Biringkanayya, Pjs Wali Kota Tekankan Kelancaran Pelayanan Publik

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…

2 hari ago