Kasus Korupsi

Putusan Perkara eks (Mentan) SYL di Pengadilan (Tipikor) Berakhir Ricuh

Infoasatu.com,Makassar–Sidang pembacaan putusan perkara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/07/2024) berakhir ricuh.

Kericuhan ini terjadi setelah sidang ditutup dan ‘SYL’ beranjak dari kursi terdakwa keluar ruangan.

Nampak puluhan wartawan berdesak-desakan untuk mengabadikan momen ‘SYL’ keluar dari ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Namun, pendukung dan simpatisan ‘SYL’ yang berada di tempat yang sama ingin bertemu eks politikus Partai NasDem nampak saling dorong-dorongan pun tak terhindari. Bahkan pagar pembatas antar penonton sidang dan area terdakwa pun roboh.

Menanggapi kekerasan yang dialami sejumlah wartawan oleh pendukung ‘SYL’ sangat disayangkan Andi Jaka Malageni, SH.

Menurut Andi Jaka yang merupakan anggota PWI Sulsel ini, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kami sangat sayangkan sifat arogan dan premanisme yang dilakukan pendukung ‘SYL’ terhadap para wartawan sebagai pilar keempat demokrasi yang mempunyai fungsi sebagai media informasi dan sosial kontrol,” jelas Andi Jaka, Jum’at (12/07/2024).

“Kami berharap aparat kepolisian menindak tegas pendukung ‘SYL’ yang melakukan aksi kekerasan terhadap wartawan,” tegasnya.

Sekedar diketahui, Syahrul Yasin Limpo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp14 miliar dan 30.000 dollar Amerika Serikat (USD), setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Facebook Comments
Baca Juga :  Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK: Saya Siap Menjalani Takdir