Infoasat.com, Makassar – DPRD Kota Makassar saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum dan Masyarakat yang diberi nama Perda Sapu Jagad. Hanya saja, perda tersebut masih menuai pro kontra.
Ketua Pansus Perda Sapu Jagad, Syamsuddin Raga mengungkapkan, saat ini perda tersebut masih dalam tahap peyempurnaan diberbagai aspek setelah mendengarkan masukan dari beberapa akademisi.
“Kita juga sudah undang teman-teman akademisi sementara disempurnakan, karena ada beberapa aspek yang harus disempurnakan baik secara hukum maupun sosial, sehingga pertemuan kemarin yang ketiga kalinya, ada sedikit revisi lagi baru kita lanjutkan,” terangnya, Selasa (04/05/2021).
Salah satu poin penting dalam perda tersebut, ungkap Syamsuddin, sanksi bagi pelanggar berupa kutungan 3 bulan dan atau denda 20-30 juta.
“Sanksi pidana ini sifatnya ringan dan memang peluangnya untuk tetap diadakan sangatlah besar untuk disepakati, dan Banyak OPD yang meminta agar sanksi pidana ini tidak dihilangkan,” ujarnya.
Nantinya, ketika disahkan, perda yang merupakan inisiatif DPRD Makassar ini akan digunakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penindak.
“Mereka menganggap selama ini tidak ada payung hukum di setiap penertiban umum. Satpol PP sangat merespon Perda tersebut,” tutur Syamsuddin.
Sementara itu, Anggota DPRD Makassar dari fraksi Golkar, Abdul Wahab Tahir mengusulkan agar sanksi pidana dalam rancangan Perda tersebut tidak dihilangkan. Sebab, kata dia, jika sanksi pidana dihilangkan, akan membuat Satpol PP tidak bertaji.
“Tak apa diadakan sebab sifatnya ringan.Kalau sifatnya berat kan ada kepolisian atau kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasatpol PP Makassar Iman Hud mengatakan, adanya perda sapu jagat ini sangat lah membantu pihaknya dalam melakukan penindakan kepada pihak yang memang perlu ditertibkan dan ia meminta agar sanksi pidana tak boleh dihilangkan.
“Ada sanksi pidana saja orang berani melanggar. Apalagi kalau tidak ada,” bebernya.
Iman Hud meminta agar sanksi pidana tetap dipertahankan. Begitupula dengan denda agar masyarakat tak bebal.
“Ini yang kita harapkan agar sanksi dan denda tidak dihilangkan,” harapnya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment