HUKUMMEGAPOLITAN

Ratna Sarumpaet Bebas Usai Dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Kata Pihak Pelapor

Infoasatu.com, Jakarta – Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, Ratna Sarumpaet hari ini dinyatakan bebas dari Rutan Pondok Bambu. Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) soal penganiayaan terhadap dirinya.

Ratna kemudian mengajukan banding atas vonis ini, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upayanya itu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi menyebut, kliennya bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan,” kata Desmihardi, Kamis (26/12/2019).

Desmihardi mengatakan, selain mendapat SKPB, Ratna juga mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus sehingga, jika dihitung, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.

“Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menkum HAM sehingga, dari total 2 tahun hukuman penjara, Ibu Ratna Menjalani masa hukuman lebih-kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018,” jelas Desmihardi.

Sementara itu, mendengar kabar kebebasan Ratna Sarumpaet, pihak pelapor dalam kasus Ratna menanggapi hal itu. Muannas mengatakan bahwa dirinua tak bisa membatasi hak Ratna untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Sebagai pelapor dalam kasus Ratna Sarumpaet, saya tidak dapat membatasi apa yang menjadi hak terpidana termasuk hak Ratna untuk memperoleh pembebasan bersyarat,” terang Muannas.

Menurut Muannas, Ratna Sarumpaet memiliki hak tersebut, sepanjang mengikuti syarat dan prosedur yang berlaku.

“Sepanjang syarat dan prosedur terpenuhi sesuai ketentuan UU dalam pemberiannya, tentu siapapun tidak bisa kita batasi antara lain 2/3 si terpidana sudah menjalani masa tahanannya,” lanjutnya.

Baca Juga :  Wali Kota Berprestasi, Danny Pomanto Sudah Jejer 132 Penghargaan

Namun, Muannas menyarankan, agar Ratna bisa memetik hikmah pembelajaran dari kasus tersebut. Ia mengimbau agar Ratna berpolitik secara sehat dan tidak membuat kegaduhan.

“Semoga peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, berpolitiklah dengan sehat bukan dengan menghalalkan segala cara,” pungkasnya.

Facebook Comments