Infoasatu.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memberikan dukungan untuk progres pembangunan proyek jalan tol layang Pettarani. Salah satunya dengan memangkas pohon di taman median jln. AP. Pettarani.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau, Bahar Chambolong saat dijumpai di kantornya, Dinas Lingkungan Hidup Daerah Makassar jln. Urip Sumoharjo. Jumat (2/3/2018).
“Iya kita akan pangkas pohon di taman tengah Pettarani, untuk kelancaran pembangunan tol layang ini nanti,” ungkap Bahar Chambolong.
Berdasarkan pemaparan Bahar Chambolong paling tidak terdapat 922 pohon ada di sepanjang median tengah Pettarani yang akan dipangkas untuk membangun tol yang diharapkan menjadi solusi kemacetan di Kota Makassar ini.
Bahar Chambolong meminta masyarakat tidak perlu khawatir mengenai pemangkasan ini, sebab saat pembangunan selesai akan ditanam kembali pohon di taman yang berada di bawah tol.
“Nanti akan akan ada taman di bawah tol, pohon ditanam kembali. Itu adalah kompensasi yang akan diberikan pihak pengembang nantinya,” kata Bahar Chambolong.
Rencananya pemangkasan pohon ini akan dilakukan di bulan April. Sebab pemasangan tiang tol sebagai awal progres pembangunan akan dilakukan pada awal April, yang sebelumnya direncanakan pada bulan Maret. (*)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment