Razia Karaoke Ilegal, Satpol PP Banjarnegara Amankan 33 Wanita Pemandu Lagu
Infoasatu.com, Banjarnegara – Sebanyak 33 wanita pemandu lagu diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara saat melakukan razia ke tempat hiburan malam karaoke. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan tes swab.
Kepala Satpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, razia dilakukan di dua tempat karaoke di seputar kota pada Jumat (13/11) malam. Dua tempat hiburan malam ini nekat beroperasi setelah ditutup dua minggu lalu.
“Kami melakukan razia di dua tempat karaoke yang sebetulnya dua minggu lalu sudah kami tutup. Karena dua tempat karaoke ini sudah tidak memiliki izin,” kata Esti, Jumat (13/11/2020) malam.
Selain tidak mengantongi izin, kebijakan pemerintah kabupaten selama masa pandemi virus Corona tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
“Kebijakan dari pemerintah daerah sampai sekarang untuk tempat hiburan malam tidak boleh buka. Dan Jumat malam kami menjumpai ada dua tempat hiburan malam yang buka. Kemudian kami panggil manajemennya dan membawa 33 pemandu lagu untuk pendataan,” ujarnya.
Usai dilakukan pendataan, 33 pemandu lagu tersebut dilakukan tes swab. Sebab sebagian besar merupakan pendatang dari luar Kabupaten Banjarnegara.
“Sebagian besar bukan warga Banjarnegara. Jadi malam ini juga langsung dilakukan swab oleh petugas Dinas Kesehatan,” sambungnya.