NEWS

Razia Tempat Hiburan, Satpol PP Cianjur Amankan 8 Pemandu Lagu-PSK

Infoasatu.com, Cianjur – Satpol PP Kabupaten Cianjur mengamankan 8 pemandu lagu dan PSK di sebuah tempat hiburan malam, Sabtu (18/9) malam. Para perempuan tersebut rencananya dikirim ke panti rehabilitasi, sedangkan tempat hiburan malam akan dikenakan sanksi.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Cianjur Severianus Triono Retno Juniswara, mengatakan delapan orang perempuan tersebut diamankan dari tempat hiburan dan warung remang-remang di sejumlah kecamatan di Cianjur.

“Para perempuan yang merupakan pemandu lagu dan PSK itu diamankan di beberapa tempat karaoke dan lokasi yang diduga dijadikan tempat maksiat. Di antaranya di Kecamatan Cianjur, Karangtengah, Sukaluyu dan Mande,” kata Triono, Minggu (19/9/2021).

Perempuan yang diamankan dalam razia penyakit masyarakat yang dilakukan Sabtu (18/9) malam hingga Minggu (19/9) dini hari tersebut langsung diamankan ke Kantor Satpol PP.

Triono mengatakan delapan perempuan tersebut rencananya akan dikirimkan ke panti rehabilitasi di Sukabumi. Hal itu dilakukan untuk membina mereka agar produktif dan tak kembali terjerumus di profesi tersebut.

“Kita juga panggil keluarganya, sebelum dikirimkan ke panti rehabilitasi. Kita berikan pembinaan agar mereka meninggalkan profesinya saat ini,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman, mengaku sudah memerintahkan Satpol PP agar juga menindak tempat hiburan yang nekat buka di tengah PPKM ini.

“Tempat hiburan malam atau karaoke belum diizinkan buka. Makanya dengan ada razia tersebut, dengan diketahui masih ada yang nekat buka, saya sudah perintahkan untuk tindak tegas, tidak hanya sanksi tertulis,” tegasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Kiai NU Sepakati Tak Pakai Istilah Kafir ke Non Muslim