Kriminal

Razia Toko Minuman Keras di Cileungsi Bogor, Polisi Sita 186 Botol Miras

Infoasatu.com, Bogor – Sebuah toko minuman keras (miras) di Cileungsi, Bogor, dirazia polisi. Polisi menyita ratusan botol miras dari sebuah toko di Limusnunggal.

“Jumlah 186 botol miras,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam, Selasa (8/2/2022).

Razia digelar pada Senin (7/2) kemarin. Razia rutin yang ditingkatkan dilakukan dalam rangka cipta kondisi.

Barang bukti yang disita:

– 96 botol miras Intisari

– 24 botol miras anggur putih

– 24 botol miras anggur merah

– 36 botol miras anggur merah gold

– 6 botol miras Fried Ship

Turut hadir beberapa petugas dalam kegiatan tersebut. Tujuan kegiatannya menyita miras yang berpotensi menimbulkan gangguan di masyarakat.

“Miras yang dapat berpotensi menjadi gangguan masyarakat,” terangnya.

Polisi menggunakan dua dasar hukum dalam pelaksanaannya, yaitu Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021.

Facebook Comments
Baca Juga :  Jual Foto Seksi, Dea Onlyfans Ditangkap Polda Metro Jaya