Infoasatu.com, Bogor – Sebuah toko minuman keras (miras) di Cileungsi, Bogor, dirazia polisi. Polisi menyita ratusan botol miras dari sebuah toko di Limusnunggal.
“Jumlah 186 botol miras,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam, Selasa (8/2/2022).
Razia digelar pada Senin (7/2) kemarin. Razia rutin yang ditingkatkan dilakukan dalam rangka cipta kondisi.
Barang bukti yang disita:
– 96 botol miras Intisari
– 24 botol miras anggur putih
– 24 botol miras anggur merah
– 36 botol miras anggur merah gold
– 6 botol miras Fried Ship
Turut hadir beberapa petugas dalam kegiatan tersebut. Tujuan kegiatannya menyita miras yang berpotensi menimbulkan gangguan di masyarakat.
“Miras yang dapat berpotensi menjadi gangguan masyarakat,” terangnya.
Polisi menggunakan dua dasar hukum dalam pelaksanaannya, yaitu Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment