HUKUM

Rekonstruksi, 2 Sejoli Sempat Tidur Bareng dengan Potongan Tubuh Rinaldi

Infoasatu.com, Jakarta – Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan mutilasi Rinaldi Harley Wismanu. Tersangka Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26), mengantar potongan tubuh korban ke Kalibata City sebanyak dua kali menggunakan koper. Laeli dan Fajri ternyata sempat tidur bareng potongan tubuh jenazah Rinaldi 1 malam.

“Setelah kita rekonstruksi tanggal 9 (September) dieksekusi, ditinggalkan dulu 3 hari di situ. Dia perpanjang lagi di penginapan di Pasar Baru. Sampai eksekusi tanggal 12, 12 itu cuma badannya di tengah dan tangan masukin ke koper langsung diantar ke Kalibata,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (20/9/2020).

Yusri mengatakan, pada (13/9), Laeli dan Fajri itu kembali ke Apartemen Mansion untuk mengambil potongan tubuh korban. Namun, karena kelelahan, keduanya tertidur bersama dengan jenazah.

“Besok, tanggal 13 baru yang atas lagi. Bahkan sempat menginap di situ satu malam bersama-sama dengan jenazahnya. Alasannya kecapean, ketiduran. Kan udah waktu rekonstruksi,” katanya.

Kasus ini terkuak setelah polisi menerima laporan soal hilangnya Rinaldi Harley Wismanu sejak 9 September 2020. Tim Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, dan AKP Mugia kemudian menangkap sejoli ini di Depok, pada Rabu (16/9).

Terkait kesadisan pembunuhan ini, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan kedua sejoli pemutilasi ini tidak terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Keduanya secara sadar melakukan pembunuhan berencana.

“Kalau selama ini sudah direncanakan, artinya dia itu bisa dilakukan sebagai orang yang bertanggung jawab dan dia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,” ucap Tubagus, Sabtu (19/9).

Tubagus memastikan kedua tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Facebook Comments
Baca Juga :  Atas Kasus Jual Beli Sel Mewah, Mantan Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara